Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan, kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan, kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo menegaskan bahwa isu tersebut dipastikan tidak benar.
Dawam menyebut, informasi OTT oleh KPK itu tidaklah benar.
Dalam dakwaan, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp6,9 miliar.
Selain itu, Karomani juga didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri.
Ketiganya yakni Rektor nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Dari informasi dihimpun, dua pejabat itu terkait dugaan suap penanganan perkara.
Kasus ini melibatkan petinggi di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Pringsewu.