Kasus ini melibatkan petinggi di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini melibatkan petinggi di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Andi Desfiandi dinilai terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi.
KPK melimpahkan berkas perkara terhadap tiga tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Selain itu, Lusmeilia juga merangkul kalangan wanita untuk memajukan Unila.
Lusmelia terpilih setelah meraih 44 suara dalam pemilihan rektor (Pilres) yang digelar di Ruang Sidang Gedung Rektorat Unila, Rabu (28/12/2022).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan enam orang sebagai saksi yang meringankan Andi Desfiandi.
Ketiga nama itu yakni Suharso, Asep Sukohar, dan Lusmeilia Afriani.
Namun Ahmad Tamsil mengaku tidak mengeluarkan uang infak, untuk memasukkan anaknya ke Unila.
Sebelumnya, Heriyandi turut ditetapkan tersangka dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI awalnya menghadirkan tiga orang sebagai saksi.