Mereka yang ditangkap yakni berinisial DF (21) asal Pekon Padang Raya, RS (20) asal Pekon Padang Haluan, SY (20) asal Pekon Way Suluh, GD (21) asal Pekon Way suluh, EW (17), dan AS (20) asal Pekon Padang Raya.
Mereka yang ditangkap yakni berinisial DF (21) asal Pekon Padang Raya, RS (20) asal Pekon Padang Haluan, SY (20) asal Pekon Way Suluh, GD (21) asal Pekon Way suluh, EW (17), dan AS (20) asal Pekon Padang Raya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni MT (39), GS (18), FA (16) dan DRH (17) asal Desa Pematang, Kalianda, Lampung Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban menonton organ tunggal, korban dikeroyok pelaku berjumlah 10 orang.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban awalnya hendak pulang ke rumah, setelah menonton hiburan organ tunggal di Desa Karang Anyar, Labuhan Maringgai.
Rakor terkait perizinan keramaian khususnya di Kecamatan Rumbia,Putra Rumbia dan Bumi Nabung ini, kata Kapolsek dilatarbelakangi masih terdapat masyarakat, ketika melaksanakan keramaian tidak membuat izin sesuai ketentuan.
SA ditangkap karena membunuh pegawai honorer di DPRD Pesawaran bernama Desriansyah (24) warga Kota Dalom, Way Lima, Pesawaran.
Hal itu terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pekon Penengahan.
Pelaku diketahui seorang laki-laki inisial YI asal Sungai Ceper, Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan
Namun pelaku pelaku YI ini malah mengeluarkan senjata api rakitan, lalu menembakkannya ke arah atas dua kali.
Ada pun pelaku diketahui inisial AW (15) asal Kedamaian Ilir Buay Nyerupa, Sukau, Lampung Barat.