Dalam perkara itu, tersangka mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) wanita berinisial IN, untuk segera disidangkan.
Dalam perkara itu, tersangka mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) wanita berinisial IN, untuk segera disidangkan.
Tujuannya, menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.
Ketiga wartawan gadungan itu dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.