Pelaku awalnya dilaporkan pihak korban, yang didampingi salah satu pengurus desa di Kecamatan Bekri.
Pelaku awalnya dilaporkan pihak korban, yang didampingi salah satu pengurus desa di Kecamatan Bekri.
Ada pun modus pelaku ini, mengajak jalan-jalan korban ke lingkungan sekitar.
Ada pun anak tiri yang digaulinya ini, diketahui masih berusia 12 tahun.
Ada pun kedua korban yakni beriniaial FR (14) dan SE (17), juga di dua tempat berbeda pencabulannya.
Namun sejak awal, ia tidak lupa mempunyai niat awal bahwa dalam menghafal al-quran, agar mendapatkan ridho dari Allah Swt.
Sebelumnya korban sudah dianiaya oleh suaminya, sehingga ia takut untuk diajak pulang.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya memang untuk saat ini tinggal menunggu saty langkah lagi akan dilakukan tingkat sidik.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kepala Satreskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan diamankan berdasarkan laporan korban. Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Rabu (16/9/2020) silam, dimana saat itu pelaku melakukan perbuatan tersebut pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Tim Kuasa Hukum korban dari Law Firm Graha Yusticia yakni Yunika Hadiani mengatakan, ada pun pelaku tersebut berinisial R (32) yang merupakan Satpam di mall tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan adanya peristiwa ini. Hingga kini pihaknya sudah mengamankan oknum guru berinisial A yang tega mencabuli anak tirinya.