Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, mereka yang diamankan yakni FH (16), RF (17), AS (16), BR (18), MA (17), RH (16), AD (18), RR (16), RS (17), dan RA (16),
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, mereka yang diamankan yakni FH (16), RF (17), AS (16), BR (18), MA (17), RH (16), AD (18), RR (16), RS (17), dan RA (16),
Pengalihan itu merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Direktur Utama PT ASDP Indonesia Fery (Persero).
Mereka terakhir kali beraksi pada 25 Februari 2023, mengambil dua karung biji kopi. Dalam aksinya, mereka awalnya mengendarai dua sepeda motor.
Dalam aksinya, mereka mengrusak bangunan dengan alat berat jenis eksavator, terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako 700 keping.
Warga lainnya juga menyebutkan, sebelum ditutup lokasi tersebut sebelumnya memang sering dijadikan tempat bermain anak-anak warga sekitar.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional Sopian Sitepu yang mendamping para petani budi daya kerapu mengatakan, hari ini merupakan sidang pertama untuk gugatan Pelindo terhadap 28 korban petani kerapu.
Kedua pemuda itu, diungkap Kapolsek, diamankan karena membawa narkoba jenis sabu.
Sehingga air laut masuk kapal. Air masuk dengan cepat ke lambung kapal.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menuturkan, para pelaku diamankan di POM Bensin Way Lunik, tidak jauh dari lokasi tempat pelaku beraksi.
Saat olah TKP dan identifikasi, tercium bau alkohol dari mulut korban.