Pembakaran tersebut terjadi karena masyarakat masih ingin mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan mereka
Pembakaran tersebut terjadi karena masyarakat masih ingin mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan mereka
Kita sepakat sesuai visi Gubernur Lampung berbasis wawasan lingkungan yang ramah. Kita harap secepatnya akan selesai baik dan jangan dikotori oleh pihak tertentu. Komisi II juga akan melihat secara utuh, dan menyeluruh, dari semua masukan-masukan di pemerintah maupun di masyarakat,"
Kami minta dewan tegas ke Pemprov untuk menghentikan izin PT. LIP dan memberikan surat penegasan ke mereka. Kami terus dorong DPRD Lampung dan Pemprov Lampung untuk mencabut izin PT. LIP
Pembentangan kain tersebut dilakukan sebagai bentuk protes, penolakan, dan pencabutan izin penyedotan pasir di area Gunung Anak Krakatau (GAK) yang terus dilakukan oleh PT. Lautan Indonesia Persada (LIP).
Masyarakat juga mengancam akan membakar kapal milik PT. LIP tersebut, jika masih melakukan penambangan pasir di sekitaran Gunung Anak Krakatau kedepannya.
Ada dua oknum memakai baju polisi dan menggunakan senjata laras panjang yang diduga mengamankan dan mengawal aktifitas penambangan.
Kami minta Gubernur Lampung lebih tegas lagi dalam menyikapi ini. Sebab PT. Lautan Indonesia Persada (LIP) tetap bersikuku ingin terus melanjutkan pengerukan pasir laut di wilayah GAK
PT Lautan Indah Persada (LIP) yang menyedot pasir laut sekitar Pulau Sebesi dan Sebuku telah melakukan pengerusakan lingkungan hidup.
PT LIP menyesuaikan izin yang dimiki dengan Perda 1/2018 yang dijadikan dalam menata zonasi.
Menurut Prihartono, PT LIP memiliki izin operasi produksi pada 2015 dan sebelum ada Perda 1/2018.