Selain itu, TA juga mengakui kesalahannya dan merasa malu atas perbuatan yang dilakukannya, karena sebagai kepala pekon, tidak bisa menjadi contoh yang baik ke masyarakat.
Selain itu, TA juga mengakui kesalahannya dan merasa malu atas perbuatan yang dilakukannya, karena sebagai kepala pekon, tidak bisa menjadi contoh yang baik ke masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.
Usai mendaftar, Agung Imam Prasetyo membeberkan alasannya maju di DPD RI. Ia mengaku karena ingin menyerap aspirasi masyarakat di desa, untuk ditindaklanjuti ke tingkat pusat.
Selain usulan, warga juga menyampaik apresiasi hasil pembangunan yang dilakukan Pemkab.
Peratin Pakunegara, Idham Kholik mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah dapat membangun dan memperbaiki Jalan Raya Pekon Pakunegara sepanjang 3 Km.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.
Namun dia mengaku telah berkoordinasi dengan kepala pekon tersebut dan diketahui bahwa pipa tersebut bukan dari gading gajah.
Zunianto mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa, kelurahan, dan pekon dalam upaya pencegahan konflik di Lampung.
Tersangka MR merupakan mantan peratin atau kepala desa yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga Maret 2022.
Selain pidana penjara, terdakwa Subardan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.