Ada pun keduanya berinisial AH (27) dan RA (22).
Ada pun keduanya berinisial AH (27) dan RA (22).
Sup ditangkap, usai membobol rumah dan maling motor di Desa Wonomarto.
Ada pun keduanya inisial SA (47) asal Jawa Barat dan AI (22) asal Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya buron.
Ada pun keduanya berinisial AN (19) dan MF (19)
AP ditangkap, usai mencuri dua sepeda motor Honda Beat BE 3450 FG dan BE 2603 DK.
HA ditangkap usai maling Ponsel disalah satu rumah warga Melinting.
N ditangkap usai buron tiga bulan, atas kasus pencurian dua Ponsel dan uang.
TJ ditangkap, usai membobol rumah dan mencuri dua Ponsel.
Kepala Polsub Sektor Mesuji, Iptu Bambang mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pagi hari.