Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.
Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.
Selain itu, BAP yang terbukti bersalah mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap stafnya, juga dibebani untuk membayar restitusi ke korban senilai Rp37,6 juta.
Oknum tersebut ditangkap polisi karena mencabuli muridnya di sekolah, lima tahun lalu.
Pria asal Way Serdang itu ditangkap polisi karena mencabuli dua muridnya.
Sebelumnya, AH kabur setelah mencabuli santriwatinya
Kali ini Ponpes di Sungkai Tengah, Lampung Utara, dilakukan oleh salah satu pengasuh santriwati.
BR ditangkap, dengan teganya dua tahun memperkosa dan mensetubuhi anak tirinya sejak Kelas I SD inisial VA (10).
MH ditangkap karena mencabuli anak tetangganya yang masih Balita usia lima tahun inisial AN (5).
ST ditangkap, karena mencabuli anak tetangganya masih Kelas I SD inisial KN (6).
SK ditangkap, kedapatan mencabuli anak tetangganya masih bocah tiga tahun.