Plt Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun mengatakan, EW ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila, dengan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Plt Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun mengatakan, EW ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila, dengan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Plt Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun mengatakan, MP ditangkap karena mencabuli siswi SMP setelah menjalin hubungan asmara.
Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo mengatakan, AG ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak gadis kandungnya sendiri inisial ZA (14).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, ER ditangkap karena meniduri dan menyetubuhi gadis 17 tahun hingga hamil lima bulan.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak anak gadis tirinya masih SMP hingga kini memasuki kelas 2 SMK.
Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, BR memperkosa anak di bawah umur masih berusia tujuh tahun inisial AA.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, oknum Ketua RT tersebut ditangkap karena mencabuli dua pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, AG ditangkap dengan teganya merupaksa gadis usia 16 tahun inisial B hingga hamil sejak Juli 2023.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh mengatakan, keduanya ditangkap kedapatan memperkosa gadis 16 tahun, yang masih pelajar SMA secara bergiliran bersama dua teman lainnya.
Kapolsek Waway Karya, AKP Catur Hendro mengatakan, peristiwa itu dilakukan pelaku pada Maret 2023.