Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Rabu, 27 Februari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Rabu, 27 Februari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.
Saya harap pelaku bisa dihukum tegas, apalagi ini menyangkut masa depan korban. Jangan ada lagi kejadian seperti ini, kita semua wajib peduli dengan lingkungan sekitar kita,
Polisi memang harus ekstra sabar menangani korban karena diketahui menyandang disabilitas, kurang lancar berbicara.
bermoral. DPR meminta pelaku dihukum maksimal. "Tindakan incest atau hubungan sedarah dalam rumah tangga dan dilakukan dengan cara kekerasan atau pemerkosaan merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral alias biadab
kejadian kekerasan seksual di ranah privat itu menyesakkan dada, karena orang tua, kakak, dan adik laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru melakukan tindakan tak bermoral, berupa kekerasan seksual.
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, DS telah dicabuli oleh pelaku TR sebanyak 5 kali di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda. Pertama pada Minggu (3/2/2019), sekira pukul 17.00 WIB, TKP di rumah pelaku TR, Kedua Senin (4/2/2019) pukul 01.00 WIB. TKP di rumah teman pelaku berinisial H, beralamat di Tiyuh Pulungkencana.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh, merupakan warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang
Setelah berhasil masuk ke ruang karaoke, pelaku langsung mengancam korban dan para saksi dengan menggunakan badik.
Perempuan tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan.
Pasalnya, usai diperkosa oleh pelaku IM, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban bercerita tentang kejadian tersebut.