Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor Hinda CBR 150, tanpa plat nomor milik Bayu Santosa (32),.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor Hinda CBR 150, tanpa plat nomor milik Bayu Santosa (32),.
Ada pun ketiganya yakni NC (30) asal Tanjung Sari, sementara dua penadah inisial HR asal Tanjung Sari, dan FZ asal Rulung Sari.
Ada pun keduanya yakni GN (36) asal Way Serdang, Mesuji pelaku utama dan penadah asal Pekanbaru, Riau inisial MI (43).
Ada pun kelimanya yakni, pelaku SN (20) asal Kelapa Tujuh dan JA (41) asal Kotabumi, serta tiga penadah SH (53), PT, dan EK (26).
TS ditangkap setelah menjadi penadah Ponsel hasil curian milik Rita, warga Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran.
Ada pun kedua pelaku diketahui berinisial CM dan CP, yang tercatat sudah 10 kali maling motor di Lampung Utara.
Ahmad mengaku bingung sebab segel tersebut merupakan amanah yang dititipkan orang tua kepadanya selaku anak tertua.
Ada pun pelaku yakni AW (43) sebagai penadah dan dua maling inisial YA (43) serta RR (24).
Kapolsek menambahkan, dalam pencurian tersebut, dia menduga pelaku Ah tidak seorang diri dalam melakukan pencurian.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tersangka Hus tidak koperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terhadapnya diberikan tindakan tegas.