Ada pun keduanya berinisial MSA (23) dan NG (29).
Ada pun keduanya berinisial MSA (23) dan NG (29).
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan pencurian Senin (25/7/2022).
Penyerahan lima unit sepeda motor korban dipimpin Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi SN, Kamis (28/7/2022) sore.
Pembebasan penuntutan itu, dilakukan berdasarkan sitem keadilan restoratif (restorative justice).
Tak hanya itu, pelaku mencuri satu HP Vivo V21 warna diamond flare.
HM diringkus atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat B 3371 BWB dan satu ponsel Vivo Y12s.
Selain melalui layanan ponsel itu, pihanya juga menggelar patroli dan hunting guna mengantisipasi dan mengungkap kasus kriminalitas.
Anam pun memberi tumpangan dan di perjalanan pelaku meminta rokok.
Meski demikian, pelaku hingga kini belum bisa ditangkap, karena korban belum bisa dimintai keterangannya.
Berdasarkan data tersebut persentasi keberhasilan pengungkapan kasus C3, masih di angka 53%