Kades tersebut, dinilai tidak terbukti mencabuli dan melecehkan stafnya inisial RF (20).
Kades tersebut, dinilai tidak terbukti mencabuli dan melecehkan stafnya inisial RF (20).
Kedua terdakwa yakni, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara, dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara
Pembangunan gedung tersebut, menelan anggaran Rp18 miliar, menggunakan dana APBN 2022.
Mengenai kapan pemulangan aset itu, Taufiq belum bisa menjelaskannya secara rinci.
Pihak keluarga korban mengapresiasi aparat penegak hukum yang bekerja dengan baik terkait penanganan perkara tersebut.
Ahmad Mumtaz Rais dan Futri Zulya Savitri sama-sama menghendaki perpisahan mereka dilakukan secara baik-baik.
Ahmad Mumtaz Rais dan Futri Zulya Savitri sama-sama menghendaki perpisahan mereka dilakukan secara baik-baik.
Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.
Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar.
Ada pun kedua tersangka atas nama Dimas (21) dan Yovi (19) asal Ambarawa Pringsewu.