Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar.
Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar.
Ada pun kedua tersangka atas nama Dimas (21) dan Yovi (19) asal Ambarawa Pringsewu.
Krissanti divonis bersalah, menggelapkan dana kas dan gaji honorer BPBD Bandar Lampung.
Kedua terdakwa tersebut yakni Direktur PT Direktur Argo Dempo Pratama Imam Mashuri dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto.
Dugaan permintaan uang sebesar Rp 30 juta itu diungkap istri Cecep Fatoni bernama Desi.
Menindaklanjuti hal itu, Kejati Lampung memeriksa Jaksa Anton dan Desi mengenai dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi.
Ahmad Fatoni juga mengingatkan kepada Mahasiswa untuk selalu taat dan patuh kepada peraturan yang ada di Kampus Universitas Teknokrat Indonesia.
Edi Yanto memasukan empat nama perusahaan yaitu CV Karya Sentosa Makmur, PT Harmoni Global Lestari, CV Bintang Tani Dirgantara dan PT Dempo Agro Pratama Inti.
SYF divonis bersalah, telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun sebanyak empat kali.
Ada pun keempatnya yakni Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.