Mustafa dinilai telah terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.
Mustafa dinilai telah terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah, karena tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan.
Kemudian Ketua Majelis Halim Efiyanto mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Mustafa, namun pemanggilan itu hanya berlaku satu kali.
Kali ini KPK memeriksa tujuh saksi di Kantor BPKP Bandar Lampung, Kamis (6/5/2021).
Ada pun keduanya yakni Galih Pribadi yang menjabat Direktur Utama dan Deria Sentosa yang menjabat Direktur Operasional.
Hal ini dikarenakan tidak ada jadwal penerbangan baik dari Jakarta ke Lampung maupun sebaliknya.
Ada pun dana tersebut, digunakan terdakwa untuk berjudi dan karaoke.
Selain itu, Dedi Hermansyah juga dituntut hukuman denda Rp200 juta sub tiga bulan kurungan penjara.