Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, saat ini pihaknya sudah menghentikan kegiatan secara langsung sementara waktu.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, saat ini pihaknya sudah menghentikan kegiatan secara langsung sementara waktu.
Selain itu, terdakwa Arsam Hidayat juga diwajibkan untuk mengembalikan total kerugian uang negara sebesar kurang lebih Rp618,2 juta. Apabila terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara tersebut, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Selain itu, Baban Supandi juga diberikan hukuman denda Rp120 juta.
Hal ini terungkap setelah KPK melengkapi berkas perkara (P21) Mustafa yang kemudian dilakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa KPK, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, Maya Mettisa juga membebankan terdakwa Maya Mettisa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sebelumnya persidangan diminta ditunda, dengan alasan berkas belum lengkap. Namun sidang yang digelar Senin (30/11/2020) ini kembali ditunda lagi, dikarenakan terdakwa bermohon meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa artis Vernita ini mengaku datang ke Provinsi Lampung karena mendapatkan orderan berupa 'short time' untuk pelayanan seksual.
Humas Pengadilan Tinggi Jesayas mengatakan, dalam rapid tes tersebut ada sekitar 110 pegawai yg dirapid tes dan disuntikan imunisasi anti flu. Namun dari 110 tersebut, terdapat enam orang yang didapat hasilnya reaktif Covid-19 dan salah satunya Ketua Pengadilan Tinggi.
Sidang sempat dimulai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insira, namun saat sudah berjalan beberapa waktu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta agar sidang ditunda Senin (30/11/2020) mendatang.
Namun hingga kini, Kejari Lampung Utara belum ada pengembalian kerugian negara. Kemudian Penasihat Hukum Maya Mettisa juga bilang akan dikembalikan, pihak Kejari masih menunggu bersama. Terkait tuntutan sendiri, nantinya sesuai undang-undang ada batas minimal dan maksimalnya.