Sebelumnya dalam kasus pertama Mustafa, Simon Susilo ini pernah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2019 lalu.
Sebelumnya dalam kasus pertama Mustafa, Simon Susilo ini pernah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2019 lalu.
Ia dinyatakan terbukti bersalah, telah menyelewengkan dana desa Rp296 juta untuk kepentingan pribadi.
Awi sendiri mengenal Mustafa sebelum menjabat Bupati Lampung Tengah, dimana saat itu Mustafa sebagai pengusaha dan Ketua Pemuda Pancasila.
Perkara ini melibatkan berbagai terlapor, yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung..
Didakwa Suap dan Gratifikasi Senilai Rp62 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Tak Ajukan Eksepsi
Dalam sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Dari situs SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, penetapan jadwal sidang ini tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk. Dari SIPP tersebut, terdapat sembilan barang bukti yang disita.
Selain menyerahkan berkas, KPK juga meminta pengadilan untuk menggelar persidangan secara virtual.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Antoni berupa pidana penjara selama satu tahun," kata Efiyanto dalam persidangan.
Ali Fikri memberikan sinyal, bahwasanya pelaksanaan persidangan dilakukan secara virtual.