Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, Selebgram APS terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, Selebgram APS terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erling Tang Jaya membenarkan adanya pihaknya telah menetapkan tersangka terhadal APS.
Ada pun aset tersebut yakni satu unit rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang dan toko minimarket di Jalan Silaberanti, Seberang Ulu II, Palembang.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, penangkapan Selebgram APS ini pengembangan dari rangkaian kegiatan pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan bersama-sama.
Dari informasi yang dihimpun, tiga unit mobil mewah yang disita ada Mercedes, BMW, dan Mitsubishi Pajero milik APS, yang diduga ditangkap karena terlibat sindikat pengedaran narkoba internasional.
Selebgram tersebut ditangkap Polda Lampung saat berada disalah satu salon kecantikan di Jalan Basuki Rachmat, Palembang, Sumatera Selatan.
Selain para tersangka, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram sabu, 2.035,07 gram ganja, dua butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika.
Penangkapan AN ini juga berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, dimana AN sendiri ditangkap Rabu (5/7/2023) malam di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Batin, Simpang Pematang, Mesuji.
Kemudian ada juga barang bukti lain seperti tembakau sintetis 4,65 Gram, psikotropika dua butir, dan pil ekstasi empat butir.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Widodo Prasojo mengatakan, keduanya ditangkap karena kedapatan membuang sabu di wilayah Padang Cermin.