Saat diamankan di warung tersebut, kata Kapolsek, awalnyapPolisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan Tramadol.
Saat diamankan di warung tersebut, kata Kapolsek, awalnyapPolisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan Tramadol.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
AKP Yofi mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru.
Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam disekitaran Jalinsum Tegineneng, Pesawaran.
Kedua pemuda itu, diungkap Kapolsek, diamankan karena membawa narkoba jenis sabu.
Awalnya penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapat informasi peredaran narkoba jenis ganja, di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat patroli di Jalan Poros Pasar Mulya Asri, kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Ada pun keduanya berinisial RS (22) dan HD (32), ditangkap kedapatan mengedarkan ganja kering seberat 826,71 Gram.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.