Dari JP petugas mendapat barang bukti satu sumbu pembakar.
Dari JP petugas mendapat barang bukti satu sumbu pembakar.
Setelah pengembangan terhadap IR, petugas kemudian meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar di rumahnya.
Ada pun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas yakni sebanyak 14 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram.
Di hadapan polisi, kata Iptu Raymond, tersangka HM mengaku lima bulan ini melakoni bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut.
Ada empat bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, sebuah kotak warna hitam.
AP ditangkap kedapatan membawa sabu di Gang Swalayan, Unit II.
Mereka yang terlibat narkoba itu rata-rata berusia mulai 25-35 tahun.
Tersangka KK diringkus Polisi di jalan Gunung Kancil kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari rumah tersangka RD.
Barang 2 Kg sabu itu hingga kini belum ada tersangka, sebab hingga kini masih dalam proses penyelidikan.