Dalam sidang, Majelis Hakim menganggap terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Dalam sidang, Majelis Hakim menganggap terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Para WNA ini diduga sengaja melakukan love scamming dari wilayah Batam yang berbatasan langsung secara geografis lautan dengan negara Singapura dan Malaysia.
Dari nyanyian pelaku IB, muncul nama AN dan E, polisi kemudian langsung bergerak memburu keduanya.
Bahkan, saat didatangi ke rumahnya tidak pernah bertemu
Dalam penangkapan, diamankan barang bukti berupa seekor kerbau, dua ekor kambing, tiga unit sepeda motor, dua unit Ponsel, dua tabung gas, dan barang bukti pelaku pencabulan.
Dia menyebut hal itu bagian dari penipuan dan KPK tidak pernah meminta sumbangan untuk pelaksanaan kegiatan.
Akibat perbuatan pelaku, pihak dari PT RMS mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp27,8 Juta.
Bupati Lampung Selatan datang dengan memakai kemeja warna ungu dengan motif kotak-kotak.
Korban MF melakukan dua kali pembayaran, yakni Rp20 juta dan Rp65 juta kepada pelaku untuk pembelian 10 ton beras.
Kapolsek mengatakan, janji kepada Kartiyem hanya alasan untuk lolos saja. Pasalnya, hingga Mei 2023, BA tak kunjung menerima uang hasil panen miliknya.