Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni MT (39), GS (18), FA (16) dan DRH (17) asal Desa Pematang, Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni MT (39), GS (18), FA (16) dan DRH (17) asal Desa Pematang, Kalianda, Lampung Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban menonton organ tunggal, korban dikeroyok pelaku berjumlah 10 orang.
Hal itu terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pekon Penengahan.
KDK ditangkap, karena menganiaya dan menikam tetangganya.
Aksi itu kemudian tersebar di media sosial, kemudian viral.
Selain dikeroyok, korban ditusuk para pelaku di bagian kedua mata, dengan konidisi pisau masih tertancap.
Ada pun pelaku berinisial HK (41) masih warga Selagai Lingga, ditangkap hendak kabur ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
AM ditangkap karena menujah temannya, hendak meminjam uang secara paksa.
DD ditangkap, setelah menujah Romli (36), warga Tanjung Agung, Katibung, Lampung Selatan.
Tiba-tiba saja ada orang tak dikenal menyerangnya menggunakan senjata tajam.