Hal itu terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pekon Penengahan.
Hal itu terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pekon Penengahan.
KDK ditangkap, karena menganiaya dan menikam tetangganya.
Aksi itu kemudian tersebar di media sosial, kemudian viral.
Selain dikeroyok, korban ditusuk para pelaku di bagian kedua mata, dengan konidisi pisau masih tertancap.
Ada pun pelaku berinisial HK (41) masih warga Selagai Lingga, ditangkap hendak kabur ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
AM ditangkap karena menujah temannya, hendak meminjam uang secara paksa.
DD ditangkap, setelah menujah Romli (36), warga Tanjung Agung, Katibung, Lampung Selatan.
Tiba-tiba saja ada orang tak dikenal menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Korban tewas ditusuk di parkiran SMAN 1 Gunung Labuan, Way Kanan.
Pelaku inisial WS asal Lampung Selatan, ditangkap setelah buron tiga tahun di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.