Dalam persidangan, Anton Wibowo mengaku menyetorkan uang itu lewat seseorang bernama Mahfud Santoso, untuk diserahkan ke pejabat Unila.
Dalam persidangan, Anton Wibowo mengaku menyetorkan uang itu lewat seseorang bernama Mahfud Santoso, untuk diserahkan ke pejabat Unila.
Selain Herman HN, anggota DPRD Lampung Mardiana dan ajudan Herman HN saat menjabat Wali Kota Bandar Lampung yakni Yayan Saputra, juga tidak hadir dalam persidangan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan, kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Tim terdiri dari dosen dan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia, diikuti siswa dan guru di SMKN 3 Metro.
Tim terdiri dari dosen dan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia, diikuti siswa dan guru di SMK Kartikatama Metro.
Kegiatan dipusatkan di Hotel Borobudur Jakarta Kamis-Sabtu (26-28/1/2023).
Dalam dakwaan, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp6,9 miliar.
Selain itu, Karomani juga didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri.