Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sendiri melampaui kewenangannya sebagai ketua RT dan perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sendiri melampaui kewenangannya sebagai ketua RT dan perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.
Sebelumnya, PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) menjabarkan pihaknya mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasalnya, tiang reklame ini dipasang di akses keluar masuk pagar Masjidi Agung Kalianda.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam peresmian bersama nanti, Kabupaten Lampung Selatan menjadi tuan rumah.
Mego Pinandito menuturkan, dia sangat kagum melihat kekompakan seluruh jajaran organisasi lintas sektoral.
Ketika mengunjungi salah satu layanan, Fahrizal Darminto melakukan simulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Pihaknya membuat aduan ke Polda Lampung, karena mereka melihat ini ada keberulangan yang terjadi dalam konteks pembubaran peribadatan di Lampung.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya ada pertemuan dan persetujuan pada 2016 dan 2022. Pihak GKKD bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.
Dia menyatakan apa pun yang direkomendasikan FKUB, Pemerintah Kota Bandar Lampung siap melaksanakannya.
Thamrin menjelaskan, pelayanan terpadu tersebut terdiri dari 15 perangkat daerah dan 12 lembaga vertikal di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.