Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Pelaku melihat korban yang memiliki keterbelakangan mental sendirian di rumahnya.
Atas penangkapan tersebut terungkap, sebelum melakukan persetubuhan tersebut, para pelaku intens berkomunikasi dengan korban berinisial AN (16) melalui jejaring sosial.
Terungkapnya kasus tersebut ketika korban mendatangi lalu bercerita kepada DK (ayah kandung korban) pada Rabu (11/1/2023) pukul 16.00 WIB.
Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, di sebuah kebun kawasan Kecamatan Way Bungur, secara bergantian.
Dijelaskan Kasat, pelaku dijemput paksa polisi di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Sesampainya di rumah WL, ternyata ada lima laki-laki menunggu. Ayu masuk ke kamar bersama dua pria yang tidak dikenal. Kemudian korban dibawa ke kamar oleh tiga laki laki.
Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara awalnya meminta uang kepada korban.
T ditangkap karena mencoba memperkosa gadis 15 tahun sepulang ronda malam.
HRT ditangkap, karena memperkosa pelajar SMA bermodus menghilangkan ilmu pelet.