Atas penangkapan itu terungkap, peran AN menjual hasil kejahatan yang dilakukan pelaku daftar pencarian orang (DPO) inisial HE, kini petugas gabungan masih mengejar HE.
Atas penangkapan itu terungkap, peran AN menjual hasil kejahatan yang dilakukan pelaku daftar pencarian orang (DPO) inisial HE, kini petugas gabungan masih mengejar HE.
Dia merugikan korban bernama Hermawan (45), seorang warga Kecamatan Pugung, dengan kerugian sebesar Rp70 juta.
Penangkapan Jumani berawal dari laporannya atas peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua pelaku pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB.
Beberapa korban yang merupakan warga Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang.
Dia pun lalu didekati perekrut itu dengan janji manis bekerja di luar negeri.
Pelaku ini, diduga menggelapkan satu sepeda motor Honda Beat BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Lampung, dimana kepolisian tengah mendalami keterlibatan pemilik rumah itu dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ramadhan menyebut pendalaman terkait ada atau tidaknya keterlibatan anggota Polri dalam kasus TPPO tersebut kekinian tengah didalami Bidang Propam Polda Lampung.
Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung itu, kata Kasat, ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu handphone mereka Samsung Galaxy.
Selain itu, lanjut AKP Aris, petugas juga berhasil menyita barang buktiberupa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai.