Menurutnya, keberhasil petugas mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tunggal Warga.
Menurutnya, keberhasil petugas mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tunggal Warga.
Kemudian sambung AKP Edi Qorinas, para pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.
Menurut Kasat, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Kemudian melihat ada dua orang tidak dikenal mengakut dua karung gabah milik korban ke atas sepeda motor.
Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan GM berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu.
Kejadian itu pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Pelaku tersebut diduga sebagai pengguna sabu. Namun masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat.
Kemudian langkah kepolisian dengan meminta keterangan saksi hingga terlapor Samsul (35) dan mengajak duduk bersama antara pelapor dan terlapor di Polsek Polsek Talang Padang sebagai mediasi.
Saat patroli, Unit Reskrim melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.