Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan empat plastik klip berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu siap edar.
Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan empat plastik klip berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu siap edar.
Pengerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
Dari hasil penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat.
Menurut Kapolres tidak jauh dari letak bayi, juga ditemukan satu buah plastik kresek warna putih berisikan ari-ari
Setelah penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menyergap dan menggeledah pelaku di Jalan Poros Tiyuh Panaragan.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu
Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp3,8 juta.
Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena para pelaku melawan saat dibekuk.
Kini dia berstatus tahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Pringsewu.