Kedua pelaku adalah DV (21) warga Kampung Karang Endah, dan YR (23) warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kedua pelaku adalah DV (21) warga Kampung Karang Endah, dan YR (23) warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Warga menggugat PT BSA, Menteri ATR/BPN, dan Bupati Lampung Tengah. Para penggugat atas nama Ahmad Syafruddin, M. Subir, dan Riduan.
Perusahaan menyiapkan dana segar sebanyak Rp2,5 miliar untuk penggantian tanam tumbuh milik warga yang dibersihkan PT BSA.
Begitu juga dengan Pokja Forkopimda untuk mengedepankan dialog demi menyerap aspirasi masyarakat.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyebutkan dalam kegiatan itu sempat terjadi kericuhan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, aksi Bripka ZK menginjak kepala warga adalah tindakan di luar standar operasional prosedur (SOP).
Sehingga, masyarakat diharapkan menyadari hal itu dan kooperatif mengikuti himbauan yang ada.
Dari tangan pelaku SO, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga turut diamankan oleh petugas.
Saat korban hendak memakai sendal miliknya, dia diteriaki maling oleh YLS tersebut, sehingga datang warga sekitar.
Pelaku mengambil barang berupa satu handphone merek Vivo Y21i dan uang tunai Rp1,5 juta.