Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Menurut Kasat, tersangka AS (39) dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Polisi memeriksa sejumlah titik yang diidentifikasi sebagai potensi peredaran miras ilegal.
Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di Jambi, namun saat akan disergap pelaku berpindah tempat.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak anak gadis tirinya masih SMP hingga kini memasuki kelas 2 SMK.
Polisi yang berada di lokasi juga turut membantu dengan mengamankan sepeda motor Alfindo dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengungkapkan kedua tersangka ditangkap diduga terlibata pembobolan konter handphone.
Kemudian berkendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helem atau sabuk keselamatan, dan berkendara melawan arus.
Dia ditangkap atas dasar laporkan pengaduan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.
Dijelaskan Kapolsek, pada Sabtu malam sekira pukul 23.15 WIB polisi menerima informasi dari warga tentang akan adanya tawuran antar pelajar di Pasar Sukoharjo.