Kedua remaja yang ditangkap ini berinisial VA (16), berstatus pelajar, dan NM (15), berprofesi buruh.
Kedua remaja yang ditangkap ini berinisial VA (16), berstatus pelajar, dan NM (15), berprofesi buruh.
Sehingga, pelaku membacok kepala korban sebanyak tiga kali.
Pelaku masuk ke dapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku SA (20) dan korban MN (15) atas bantuan dan koordinasi dengan Polsek Karawaci.
Kepala Satuan Polairud Polres Tulang Bawang, Iptu Decky Arishon mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan Binmas Air di Kampung Bumi Dipasena Utama dan Kampung Bumi Dipasena Jaya, Rawajitu Timur.
Keduanya diberikan hukuman berbeda, untuk Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu.
Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip.
Akibat perbuatanini, RS yang sehari-hari bekerja petani terancam maksimal 15 tahun penjara.