Pelaku masuk ke dapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut.
Pelaku masuk ke dapur dan mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut.
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku SA (20) dan korban MN (15) atas bantuan dan koordinasi dengan Polsek Karawaci.
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu.
Akibat perbuatanini, RS yang sehari-hari bekerja petani terancam maksimal 15 tahun penjara.
Dia mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Tiyuh Pagar Dewa.
Dari hasil penyelidikan Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku FS (18) dan SB (20) warga Tiyuh Kibang Trijaya.
Menurut Samsi, tilang manual ini diberlakukan karena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada yang terpasang di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir narkotika diduga jenis extacy warna hijau, satu bilah senjata tajam jenis kerambit.
Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir narkotika diduga jenis extacy warna hijau, satu bilah senjata tajam jenis kerambit.
Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir narkotika diduga jenis extacy warna hijau, satu bilah senjata tajam jenis kerambit.