Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Banjit mendapatkan informasi keberadaan SS di rumahnya Dusun induk I, Kelurahan Kasui lama.
Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Banjit mendapatkan informasi keberadaan SS di rumahnya Dusun induk I, Kelurahan Kasui lama.
korban mengalami memar pada bagian dada depan bagian atas dan pada dada samping kanan di bawah ketiak.
Namun warga diminta tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam.
Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa disetubuhi oleh IG.
Rizal baru menyadari bahwa dia ditipu pelaku RF lalu melaporkanya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.
Berawal pada saat saksi IM di perjalanan dari kebun jagung hendak pulang ke rumah. Dia melihat Galih tergeletak di jalan kebun.
Istrinya terkejut dan menjerit melihat keadaan kamar berantakan. Selain itu,lemari dan ventilasi jendela dalam keadaan rusak.
Pelaku menyuruh korban turun dari mobil dan meminta surat jalan. Lalu diarahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku mangkal dan rekannya.
Tim SAR TNI-Polri dan BPDB Kabupaten Way Kanan dibantu relawan dan masyarakat Kampung Juku Batu melakukan pencarian dari titik hilangnya korban dengan menggunakan satu unit alkon, cangkul dan eksavator mini.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.