Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR ternyata mencuri motor di lokasi lain yakni di Kebun Karet, Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR ternyata mencuri motor di lokasi lain yakni di Kebun Karet, Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui.
Dari total sabu yang diamankan seberat 27,46 gram tersebut, jika terjual dan diedarkan oleh tersangka menjadi 270 paket.
Atas informasi itu, sekitar pukul 23.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Baturaja.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.
Saat ini terduga P berikut barang bukti diamankan di Polsek Gunung Labuhan dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka berinisial AR (18) berdomisili di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Oleh Kapolsek, sang pemilik warung atau kafe yang menjual miras diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras.
Lalu Botra bertanya kepada WJ dimana mobil tersebut. Dari keterangan WJ bahwa mobil masih dibawa Bara ke Sumatera Selatan.
Selain meringkus pencuri, Polsek Way Tuba juga menangkap penadahnya.