Achmad Rico Julian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukarame dengan nomor LP/B/329/IX/2023/SPKT Polsek Sukarame/Polresta Bandar Lampung, pada Minggu malam.
Achmad Rico Julian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukarame dengan nomor LP/B/329/IX/2023/SPKT Polsek Sukarame/Polresta Bandar Lampung, pada Minggu malam.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, FY ditangkap lantaran membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal di daerah jalur dua Pondok Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung pada Jumat (8/9/2023) siang.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, dari penangkapan pelaku KD asal Desa Tebing itu, pihaknya menemukan 12 unit sepeda motor hasil curian di rumahnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, mereka yang ditangkap berdasarkan 29 laporan kepolisian atau jumlah kasus.
Ada pun keempatnya masih pelajar asal Jati Agung, Lampung Selatan, masing-masing berusia 15-17 tahun, mereka berinisial PRP, RRA, RAM dan PRJ.
Korban dianiaya sepulang dari berdinas di Mapolda Lampung, tepat berada di kolong Flyover Jalan Sultan Agung - Jalan Ryacudu, Way Halim, Bandar Lampung.
Motor tersebut, hilang saat diparkirkan di kamar indekos putri HA Rahman di Jalan Pandawa I, Gang Family II, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, kedua pasangan tersebut yakni RA (20) perempuan asal Gunung Sugih Besar Sekampung Udik Lampung Timur berduaan bersama TP (22) pria asal Natar Lampung Selatan.
Dari keterangan Kepala Sekolah SDN 1 Way Dadi Yulisa Ramania, petugas mendapati informasi pihak sekolah sudah memanggil Ernita, wali murid yang pertama kali menyebarkan berita tersebut.
Saat pengejaran mengarah ke Jalan Ki Maja Way Halim, kelompok tersebut masuk ke gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyeberangi sungai.