Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (8/8/2023) dinihari, sekira pukul 03.00 WIB.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (8/8/2023) dinihari, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Kedondong, Iptu Dian Afrizal mengatakan, keduanya ditangkap karena meresahkan masyarakat Way Lima, sering mencuri Ponsel warga.
Cara yang dilakukan penipu adalah mengirimkan undangan pernikahan digital yang merupakan file APK yang harus diunduh calon korban
Selain itu, pelanggan juga bisa mendapatkannya dalam bentuk voucer data diberbagai outlet terdekat.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, dua pelaku tersebut yakni berinisial AT (27) asal Bumi Waras Bandar Lampung dan B (53) asal Jati Baru Tanjung Bintang.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya direhabilitasi dan dilakukan asesmen medis ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.
Ada pun tiga pelaku tersebut yakni wanita berinisial AI, kemudian dua pelaku pria berinisial ST dan YT
Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung, Kompol M. Alidori mengatakan, IQS ditangkap karena membobol konter pulsa di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Dalam aksinya, pelaku beraksi seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban, dengan mencongkel jendela rumah.
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian itu, berawal dari laporan masyarakat dengan laporan polisi momor LP/B-14/III/2023/Res Pesawaran/Polsek Kedondong.