Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Margo.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Margo.
Dalam pembelian terakhir sebesar Rp1 juta, No berkomunikasi melalalui jaringan telefon dan bertemu dengan penjual di SPBU Kecamatan Pugung.
Hasilnya, saat penggrebekan di tempat kejadian perkata, petugas berhasil menangkap pelaku AP, RBS, dan TS yang diduga baru selesai pesta sabu.
Kasat Narkoba menerangkan saat proses penggrebekan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti,
Mereka mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Pekanbaru dan akan dikirim ke Surabaya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Saat ini, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut masih dikembangkan oleh Ditnarkoba Polda Lampung.
Pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020.
Polri tak usah ragu mengeluarkan anggotanya yang terlibat narkoba.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengungkapkan kedua pelaku diamankan karena diduga akan melakukan transaksi ineks.