Dugaan ini dibuktikan dengan penemuan sabu dan alat hisap (bong) di gubuk persembunyian mereka Desa Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (17/11/2023) pukul 04.00 WIB.
Dugaan ini dibuktikan dengan penemuan sabu dan alat hisap (bong) di gubuk persembunyian mereka Desa Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (17/11/2023) pukul 04.00 WIB.
Dalam kejadian itu, pelaku menggasak uang Rp102 juta.
Uang itu raib, setelah ditaruh di dalam mobil BE 1030 EV.
RS ditangkap, karena membegal sepeda motor di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran.
SS ditangkap, kepergok warga hendak merampok di Jalan Kampung Kesumajaya, Bekri, Lampung Tengah.
MOR ditangkap, setelah mencoba merampok sopir di Jalan Ahmad Yani, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.
Atas kejadian itu, korban kehilangan uang Rp70,9 juta dan sejumlah buku tabungan.
Ada pun keduanya diketahui berinisial FS (31) dan perempuannya inisial PAA (30).
Ada pun keduanya berinisial RP (30) dan KSR (40).
Pelaku beraksi seorang diri, membawa kabur uang Rp25 juta milik korban bernama Tri Astuti.