“Kedepannya seminar sejenis ini dapat tetap terlaksana dengan mengangkat isu-isu terkini dalam bidang farmasi dan kesehatan," ucap Ade.
“Kedepannya seminar sejenis ini dapat tetap terlaksana dengan mengangkat isu-isu terkini dalam bidang farmasi dan kesehatan," ucap Ade.
Hal itu diceritakan saat Enung Juhartini bersaksi atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, terhadap terdakwa mantan Wakil Rektor Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri.
Sidang digelar terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Mukri menyumbangkan ratusan juta untuk Gedung LNC, karena kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung kala itu.
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Hepi Asasi mengaku menghubungi Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Aryanto Munawar, untuk membantu anaknya masuk Unila lewat jalur mandiri.
Dalam persidangan, Dawam Raharjo juga mengaku pernah menyumbangkan infak senilai Rp100 juta, untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC).
Selama menjabat Pj Bupati Mesuji, Sulpakar belum pernah diminta bantu untuk memasukkan mahasiswa ke Unila.
Dalam persidangan, Aryanto mengaku menyampaikan ke mantan Rektor Karomani, ada keponakan almarhum Musa Zainudin berinisial RAD mendaftar ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri.
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.