Setidaknya ada 32 remaja yang turut diamankan dalam aksi tawuran sarung tersebut.
Setidaknya ada 32 remaja yang turut diamankan dalam aksi tawuran sarung tersebut.
Polisi bakal melaksanakan giat di titik-titik yang sering dilakukan balap liar, terutama di Jalan Reden Imba Kusuma dan titik lainnya.
Setidaknya ada 30 sepeda motor dan satu unit mobil yang diamankan, dari para pemuda yang melaksanakan balapan liar.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Korban tidak sendiri melainkan bersama beberapa rekannya.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Nizwan mengatakan, pelaku ini mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban dan langsung memeluk korban. Setelah itu, pelaku juga mencium bagian leher dan pipi korban, sebelum akhirnya meremas kemaluan korban.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap personel Polsek Rawa Pitu pada Senin (12/10/2020) pukul 16.00 WIB, saat bersembunyi di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.
"Saat itu remaja ini tengah duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya, dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan pelaku, ditemukan satu buah klip plastik bening yang didalamnya berisikan diduga Narkotika golongan I Jenis Shabu," kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
A-I diamankan saat petugas melaksanakan patroli jalan raya di Jalan Gatot Subroto, Garuntang, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pelaku berdalih melakukan semua itu karena kesal diputus cinta. Foto tersebut disebar diakun media sosial milik mantannya sendiri. "Pelaku memiliki akses untuk masuk ke akun sosmed korban berinisial RA (13) warga Kecamatan Sukoharjo," kata Musakir kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) kemarin