Selain itu, turut dimusnahkan 49,2 liter etil alkohol dan 20 ribu gram tembakau iris senilai Rp4,25 miliar juga turut dimusnahkan.
Selain itu, turut dimusnahkan 49,2 liter etil alkohol dan 20 ribu gram tembakau iris senilai Rp4,25 miliar juga turut dimusnahkan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau.
Ada pun keduanya diketahui berinisial IS (21) dan DSA (21).
Total potensi kerugian negara, atas penindakan dan temuan ini mencapai Rp6 milaran.
MRM ditangkap setelah buron hampir dua bulan, usai maling di warung milik Aat Hidayat.
IW didapati maling di rumah milik Iyan Taufik, yang sedang ditinggal ke Penawartama.
WH kemudian mencuri sejumlah uang dan puluhan bungkus rokok di warung milik Rohman (67).
Rokok illegal dari berbagai merk ini, merupakan hasil penindakan sejak Juni-Oktober 2021.
Total ada 928 ribu batang rokok illegal dari berbagai merek, yang dikemas dalam 58 dus karton.
Total ada tujuh minimarket di Bandar Lampung menjadi sasaran maling.