Kasus Pidana Ringan Kini Bisa Selesai Tanpa ke Pengadilan di 299 Rumah Restorative Justice se-Tanggamus, ini Syaratnya

Dengan adanya Rumah Restorative, warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana ringan.

Wali Kota dan Kejati Resmikan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kedamaian

Rumah Restorative Justice ini agar perkara kecil dapat diselesaikan tanpa adanya laporan.

Halaman : 1
Jumlah Data : 2
Data Per Halaman : 10