Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari penangkapan tersebut total berhasil digagalkan pengiriman narkoba terdiri dari 43 Kg ganja, 113 sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari penangkapan tersebut total berhasil digagalkan pengiriman narkoba terdiri dari 43 Kg ganja, 113 sabu, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih mengatakan, empat pelaku asal Bakauheni yang ditangkap masing-masing berinisial H (39), R (39), J (33), dan HA (48).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Lampung, AKBP Hendry JP Siahaan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dalam waktu tiga bulan yang tersebar disejumlah daerah di Lampung.
Dia meminta, kepada seluruh peserta agar senantiasa mengedepankan sportivitas selama berlangsungnya ujian kenaikan tingkat.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, BO ditangkap karena kedapatan nyambi jualan sabu.
Penandatangan tersebut, dilakukan antara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Erdiyansyah dengan Kepala Lembaga Pengembangan Saburai Universitas Sang Bumi Rua Jurai Refi Arioen.
Ada pun total barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pemetaan di Lampung ada 874 kawasan persebaran kerawanan narkotika di Lampung, keseluruhan nasional ada 8 ribuan.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, keduanya ditangkap karena kompak menjadi penjual dan pemakai sabu di Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, SA ditangkap karena sering menjual sabu di rumahnya.