Darinya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
Darinya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
Usai ditangkap, dari tangak kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi sabu sebesat 0.23 gram.
Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,
Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Awalnya penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapat informasi peredaran narkoba jenis ganja, di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat patroli di Jalan Poros Pasar Mulya Asri, kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
Menurut AKP Aris, keberhasilan menangkap bandar asal Mesuji itu merupakan hasil penyidikan.