Ada pun kedua pelaku berinisial RA (17) asal Batanghari Nuban dan AF (22) asal Sukadana, Lampung Timur.
Ada pun kedua pelaku berinisial RA (17) asal Batanghari Nuban dan AF (22) asal Sukadana, Lampung Timur.
Ketika pelaku berjoget di atas panggung sementara korban tengah asyik bergoyang di bawah panggung.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban,
Di sekitar lokasi, terlihat beberapa orang yang memetik tandan buah sawit milik PT AKG.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hingga 15 tahun
Solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda dan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan untuk mendapatkan keuntungan.
Atas informasi itu, sekitar pukul 23.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Baturaja.
Dikatakan R, sejak mengetahui berbadan dua pada awal Juni 2022, dia beberapa kali melakukan upaya menggugurkan kandungnya.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya.
Pelaku R diduga sebagai ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di bekas kolam ikan.