Pelaku ditangkap karena diduga memiliki sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.
Pelaku ditangkap karena diduga memiliki sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.
Ada pun keduanya berinisial IT (33) asal Tanjungkarang Barat dan RK (30) asal Telukbetung Utara.
WH ditangkap, karena mencabuli gadis 17 tahun inisial MM (17), dan kepemilikan senjata api hingga sabu.
SH ditangkap, setelah mencoba membunuh temannya di Sungai Mesuji.
Ada pun operasi tersebut, dilaksanakan 14 hari mulai 24 Mei - 6 Juni 2022.
RD ditangkap, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena menganiaya istrinya.
Tercatat pada tahun 2020 ada 3.046 kasus dengan total penyelesaian mencapai 1.646.
Untuk kasus begal menurun dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Penyerahan diterima langsung Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban dengan senjata api.