Hal itu dikarenakan, Helmi Yusuf dinilai mengentengkan dan menganggap remeh persidangan, sehingga Helmi diminta untuk menjawab secara jujur pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal itu dikarenakan, Helmi Yusuf dinilai mengentengkan dan menganggap remeh persidangan, sehingga Helmi diminta untuk menjawab secara jujur pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mereka yakni Kepala Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan Helmi Yusuf. Kemudian ada nama Linda Fitri, Fajar Riadi, Arif Sugiono, dan Lies Yulianti.
Dalam persidangan, Mardiana mengakui menuliskan nama Tamanuri dalam berkas, dengan tujuan agar anaknya bisa dipertimbangkan dan Mardiana bisa bertemu Rektor Karomani di ruangannya.
Ketua DPW Partai Nasdem Lampung itu, bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Muhammad Ismail bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Anton Wibowo mengaku menyetorkan uang itu lewat seseorang bernama Mahfud Santoso, untuk diserahkan ke pejabat Unila.
Selain Herman HN, anggota DPRD Lampung Mardiana dan ajudan Herman HN saat menjabat Wali Kota Bandar Lampung yakni Yayan Saputra, juga tidak hadir dalam persidangan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan, kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).
Sidang langsung digelar secara bersamaan, terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.