Uang itu disetorkan, dari titipan dari tiga nama orang tua mahasiswa.
Uang itu disetorkan, dari titipan dari tiga nama orang tua mahasiswa.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan dua orang saksi.
aksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menjelaskan secara rinci bagaimana cara Rektor Non Aktif Unila, Karomani meluluskan dua nama calon mahasiswa yang direkomendasikan oleh Terdakwa Andi Desfiandi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
KPK melimpahkan berkas perkara dan menitipkannya ke Rutan Way Huwi ke tersangka penyuap Rektor non aktif Unila Karomani, yakni Andi Desfiandi.
Keduanya yakni Zam Zanariah dan Hanafiah Hamidi.
Ipi mengatakan penahanan tersangka AD masih dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila
Sebelumnya, Tim Satgas KPK bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022 lalu. Geledah dilakukan terkait perkara suap rektor Unila Karomani.
Kedatangan mereka dalam pengembangan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.