Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, YW ditetapkan tersangka karena ulahnya yang mengirimkan foto alat vital (kelamin) melalui media sosial pesan WhatsApp.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, YW ditetapkan tersangka karena ulahnya yang mengirimkan foto alat vital (kelamin) melalui media sosial pesan WhatsApp.
Sebelumnya, AH kabur setelah mencabuli santriwatinya
Kali ini Ponpes di Sungkai Tengah, Lampung Utara, dilakukan oleh salah satu pengasuh santriwati.